Lampung Utara (RL) – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor dan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Sungkai Selatan.
Pelaku yang diamankan itu berinisial Bahrudin (40) warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian, Rabu 13 Mei 2020.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-8120-JR yang diduga kuat milik korbannya dari hasil penggelapan bersama alat bukti lain dari aksi pencurian di TKP berbada, berupa dua unit alat angkong, dua alat semprot, dan bak penampugan getah karet.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Amri (47), warga Desa Sinargalih, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 23 April 2020 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan milik korbannya,” ungkap Kompol Arjon Syafrie, Kamis 14 Mei 2020.
Kapolsek Sungkai Selatan itu juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka yang mengakui perbuatannya tersebut dengan alasan karena tidak memiliki uang untuk membayar hutang.
“Sepeda motor milik korban yang dia pinjam dan digadaikannya itu kepada orang lain sebesar satu juta setengah (Rp 1,5 juta) dipergunakan tersangka untuk membayar hutang,” kata Kapolsek.
Untuk modus yang dilakukan tersangka berawal dari mendatangi korban dirimahnya dab memijam sepeda motor. Tapi dari batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dikembalikan dan motor milik korban malah digadaikan ke orang lain.
Sementara, lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui terlibat kasus pencurian di gudang milik Sugiri Karim (74), warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara pada 3 Mei 2020 lalu.
Dalam aksi pencuriannya tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua alat angkong, dua alat semprot, dan satu penampung getah karet milik korban.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (RD 01)
Komentar