Kasus Dugaan Pemotongan Bansos untuk Penyandang Disabilitas Sedang Dalam Proses

Tanggamus (RL) – Kasus pendamping disabilitas double job dan dugaan adanya pemotongan pada realisasi dana bantuan sosial untuk penyandang disabilitas sedang dalam proses penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Arinto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan delik aduan yang disampaikan salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten setempat saat ini tengah dalam proses pihaknya.
“Laporan dugaan pemotongan dana Bansos penyandang disabilitas dan double job oleh pendamping, masih kami proses,” kata Arinto.
Dijelaskannya, dikarenakan sedang dalam kondisi pandemi saat ini jajarannya belum bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor namun itu bukan berarti menghentikan proses penyelidikan. Karena proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana perintah dan petunjuk pemerintah pusat.
“Tapi untuk saat ini, kami belum bisa melakukan pemanggilan dalam situasi yang seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Kabupaten Tanggamus melaporkan tentang dugaan pendamping disabilitas double job serta pemotongan dana bantuan sosial untuk penyandang disabilitas kepada pihak-pihak terkait.
Adanya dugaan pemotongan dana bansos disabilitas itu disampaikan Sudirman salah satu penerima bansos tersebut. Menurutnya, saat menerima bansos jenis ATM yang di berikan Basuki selaku pendamping disabilitas dengan keadaan PIN sudah terbuka tanpa diketahui dirinya (Sudirman).
Tidak hanya itu, anggaran Rp300 ribu perbulan yang dikucurkan Pemerintah Pusat, menurut Sudiman yang menyangkal bahwa dana tersebut tidak sama terhitung dalam pengambilan bantuan untuk dirinya, di tahun 2017 sampai 2018. Karena hanya Rp1,5 juta rupiah masing-masing tahunnya, di tahun 2019 hanya 2 bulan dan senilai Rp545 ribu rupiah.
“Saya enggak tahu kalau PIN-nya terbuka, dan juga nominal pengambilan agak berkurang, kalau benar Rp300 ribu perbulan, pada tahun 2017 – 2018 itu hanya menerima Rp1juta 500 ribu dan pada tahun 2019 hanya 2 bulan pengambilan sebesar Rp545 ribu,” kata Sudirman.
Mendapati itu Musanif Amran selaku Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus melaporkan ke pihak terkait, baik itu kepada Dinas Sosial maupun pihak Kejari Tanggamus. (Budi WM)

Komentar