Dua Pemuda Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Ahmad Akuan Kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP / 412 / B / IV / 2020 / Polda Lampung / Res Lamut, Tanggal 21 April  2020 lalu.
Kejadian perampasan kendaraan sepeda motor itu bermula dari kejadian, Selasa 21 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ahmad Akuan, Kotabumi yang tidak jauh dari Pos Payanmas. 
Saat itu korban RP (23) warga Jalan Lebung Curup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi bersama adiknya (berboncengan) mengendarai sepeda motor merk Vega R, dan menyalip tiga kendaraan sepeda motor yang berada di depannya (berjumlah delapan orang).
Tiba-tiba salah satu dari kendaraan yang disalip (dua orang) menyalip kembali dan memberhentikan sepeda motor korban sambil berseru mengajak untuk berkelahi sehingga terjadi perkelahian saat itu, tapi karena merasakan situasi tidak baik, korban dan adiknya berlari dan di kejar oleh pelaku. 
“Korban berlari ke pos polisi payanmas untuk meminta bantuan dengan meninggalkan motor miliknya. Tapi saat kembali di tempat kejadian, di lihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, yang diduga sudah di bawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP M Hendrik Apriliyanto, Sabtu (16/5/2020).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku berada di Kelurahan Tanjung Aman, selanjutnya team Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak menuju lokasi dan  berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut. 
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor sudah kami amankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. 
Kedua pelaku itu RR (19) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman dan TN (21) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Komentar