Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Lantaran Kasus Tipu Gelap

Lampung Utara (RL) – Residivis pelaku pencurian sepeda notor (Curanmor) kembali ditangkap polisi lantaran tindak pidana tipu gelap.

Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ES (32) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang itu ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara pada Jumat 15 Mei 2020 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada pada tahun 2016 lalu dan dihukum delapan bulan penjara, dan kembali berurusan dengan polisi lantaran tindak pidana tipu gelap.

Ditangkapnya, ES karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah warung (lapo tuak) yang berada di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Saatnya, tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban WY (34) yang beralamatkan di Desa Tanah Abang, kecamatan setempat.

Pelaku (tersangka) meminjam sepea motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun setelah beberapa lama, tersangka ES tidak kunjung kembali. Mendapati hal itu korban pun lantas memberikan pengaduan kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.

“Dengan dasar laporan korban, lalu tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, yang dipimpin Aipda Wawan dengan dibantu Kasubsektor Bunga Mayang, Bripka Adrie melakukan penyelidikan secara intensif,” jelas Kompol Arjon Syafrie, Minggu (17/5/2020).

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat informasi jika tersangka sedang berada dikediamnnya. Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Arjon Syafrie setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang yang berinisial UR, warga Desa Mekar Ssri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Selain tersangka, turut diamankan oleh Polisi berupa barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam berplat nomor polisi BE 8561 JU. Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kompol Arjon Syafrie. (RD 01)

Komentar