oleh

Pemda Lampung Utara Umumkan Hari Cuti Bermasa

 
Lampung Utara (RL) – Menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) adanya perubahan penetapan yang menyatakan Jumat 22 Mei 2020 itu hari cuti bersama dan berubah menjadi hari kerja, Pj Sekda Lampung Utara mengimbau jajarannya untuk selalu siap melaksanakan tugas-tugas kedinasan. 
Menurut Pj Sekda Lampung Utara, Sofyan mengatakan, Surat Edaran atau SE Plt Sekjen Kemendagri tersebut beredar melalui pesan WhatsApp itu tampaknya benar dan itu ditujukan untuk internal.
“Apakah itu juga berlaku untuk Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) kita masih menunggu informasi lebih lanjut, mudah-mudahan hari ini bisa keluar,” kata Sofyan, Kamis 21 Mei 2020 pagi.
Lanjutnya, daerah membutuhkan surat lanjutan agar tidak membingungkan dari SE yang telah menyebar luas tersebut. Karena sebelumnya ada Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpa RB RI Nomor 391 dan Nomor 02 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Kepber Menag, Menaker dan Menpan RB RI Nomor 728, Nomor 213 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Pada perubahan kedua dari Kepber 3 Menteri tersebut bahwa hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 termasuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya idul fitri 1441 Hijriyah atau sebagai hari libur kerja.
Dalam menyikapi itu, Diharapkan Sekda Lampung Utara, Sofyan epada para Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran ASN di unit kerja masing-masing agar tetap aktif menunggu informasi lanjutan jika tanggal 22 Mei 2020 ternyata sebagai hari kerja atau tidak libur. 
“Jika keputusannya itu adalah hari kerja, maka kita akan tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasan,” ujarnya.
Setelah menaoatkan tembusan surat edaran secara resmi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menetapkan bahwa hari Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja. 
Dipertegas oleh Sekda Sofyan, agar setiap pimpinan OPD  Kabupaten Lampung Utara agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari oibur nasional dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksanaan cuti bersama hendaknya diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RD 01)

Komentar