oleh

Kepala Pekon Campang Tiga Mulai Diproses Inspektorat dan Kejari Tanggamus

Realita Tanggamus (RL) – Kepala Pekon Campang Tiga di Kabupaten Tanggamus mulai memenuhi panggilan inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Menurut keterangan, Suyadi sekalu Kepala Pekon Campang Tiga, dirinya memenuhi panggilan dari inspektorat dan juga pihak Kejari Tanggamus itu guna dikonfirmasi terkait delik aduan yanh diajukan oleh LSM Lipan Kabupaten setempat, dan dirinya telah memenuhi panggilan itu Rabu 3 Juni 2020 kemarin. 
“Ya, tadi dipanggil oleh Inspektorat, tapi belum selesai karena waktunya istirahat, sholat dan makan,” kata Suyadi saat ditemui di Kantin depan Kantor BPN Tanggamus.
Suyadi melanjutkan, pemanggilan itu hanya mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Karena masalah di Pekon Campang Tiga itu hanya dugaan dan ada kesalahfahaman dan akan diluruskan. 
“Kalau yang saya dengar inikan berawal dari jual beli lahan antar warga, di situ juga saya sudah cantumkan klarifikasi dari pemberitaan Tim AJOI Tanggamus yang dulu di unggah melalui media sosial facebook, dan surat penyataannyapun sudah saya tampilkan, tapi di situ ada dugaan dibeli oleh pemerintah pekon,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Suyadi hanya menunggu data yang menjawab dari segala keterangan dugaan tersebut.
“Kalau saya sih, cukup sabar aja menghadapi masalah ini, biar data yang menjawab, kalau saya bilang ini benar dan betul bagi saya, itu hanya membela diri bagi saya, karena ini sudah masuk di Inspektorat ,biar Inspektorat yang menjawab benar atau tidaknya,” ucapnya.
Menurut Suyadi, Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah pernah mengkroscek pembangunan yang ada di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung.
“Inspektorat pada tahun 2018 sudah pernah kroscek dilapangan untuk pembangunan di Pekon Campang Tiga,  kalau memang pada tahun 2018 ini belum selesai pemeriksaan bahwa disitu ada temuan, secara automatis di tahun 2020 ini tidak akan di layani,” jelasnya.
Suyadi menerangkan mengenai dugaan pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga bahwa disitu masyarakat belum memahami apa itu RKP dan APBDes.
“Kalau yang sudah di ajukan dan ditampilkan di APBDes, semua sudah di bangunkan, kalau masyarakat menduga ada pembangunan fiktif itu mungkin yang di baca RKP. RKP ini bisa saja dimunculkan di dalam musyawarah desa, tetapi keputusannya ada pada Dana Desa, misalnya dari pengajuan RKP timbulnya Rp1 miliar bahkan lebih itu karna kemauan dari masyarakat, sedangkan anggaran Dana Desa ini hanya Rp600 juta, disitu kita pilah dimana yang paling penting dan yang lebih duku di bangunkan, contohnya Gapura, karna dananya tidak mencukupi, mangkanya tidak di bangunkan,” paparnya.
Suyadi juga menjelaskan beberapa aset pekon di Campang Tiga yang masuk di Profil Pekon. “Aset pekon itu banyak, seperti, sekolahan, masjid, puskesdes, balai pekon dan gardu yang kita bangun itu salah satu aset pekon,” pungkasnya.
Di tempat berbeda, Musanif Amran Ketua LSM LIPAN DPD Kabupaten Tanggamus menanggapi adanya pemanggilan Kepala Pekon Campang Tiga tentang laporan yang telah di layangkan ke Inspektorat dengan Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus menyatakan 
“Kalau tanggapan kami, disesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat, karna masyarakat sudah menyampaikan kepada kami tentang kinerja Kepala Pekon Campang Tiga, misalnya aset pekon, itukan sudah diatur dalam peraturan Undang Undang bahwa di setiap aset Pekon seperti tanah itu harus mempunyai sertifikat keterangan hak milik pekon, akan tetapi hasilnya yang sekarang, masyarakat mempertanyakan hal itu kepada Ketua BHP, sampai saat surat kami layangkan pada tanggal 2, mewakili masyarakat itupun tidak ada jawaban. Yang kita khawatirkan nantinya pada saat Suyadi kepala pekon tidak menjabat lagi, tidak ada lagi aset pekon yang bersumber dari anggaran dana desa, dan akan menjadi hak milik daripada saudara kakon sendiri, kalau tidak ada hitam putih hak pemilikan aset pekon,” bebernya.
Musanif berharap jika terjadi adanya indikasi dugaan apa yang sudah di laporkan, dirinya meminta agar pihak berwenang memproses secara hukum.
“Di dalam surat kami, kalau memang ditemukan indikasi dugaan kebenaran apa yang kami laporankan dan sesuai dengan apa yang diberikan masukan dari masyarakat, kami minta di tindak secara hukum,” ujarnya.
Sementara, saat Tim AJO Indonesia mengkonfirmasi ke Inspektorat, Tabroni selaku IrbanV belum bisa memberikan keterangan dengan alasan pemanggilan pemeriksaan Suyadi belum selesai. 
Diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dihari yang sama juga telah melakukan pemanggilan terhadap Suyadi selaku Kakon Campang Tiga tersebut. Sampai diterbitkannya berita ini, pihak Kejari Tanggamus belum bisa di konfirmasi. 
Laporan: Budi WM

Komentar