Realita Tanggamus (RL) – Kepala Pekon Campang Tiga Suyadi dan Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) Suparno kerjasama dalam klaim hak atas tanah warga untuk pembangunan fasilitas umum di pekon diduga piktif.
Mencuatnya dugaan itu karena warga memeprtanyakan soal aset pekon, namun pihak pemerintahan pekon setempat tidak memiliki jawaban, ketika dikonfirmasi, Jumat 5 Juni 2020.
Diungkapkan Ketua LSM Lipan DPD Kabupaten Tanggamus, Musanif Amran bahwa, mewakili lembaga dan menindaklanjuti informasi warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, perwakilan warga pekon setempat pernah mempertanyakan tentang aset Pekon kepada BPH dan Kepala Pekon yang hingga kini belum ada tanggapan atau jawaban.
Laporan itu juga ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanggamus mengenai aset Pekon yang jelas menggunakan anggaran negara.
Perlu diketahui, kata Musanif, peraturan Aset pekon tentang keuangan desa dan aset desa BAB.VIII Pasal 76 ayat 4 disebut bahwa kekayaan milik desa yang berupa tanah, di sertifikatkan atas nama Pemerintah Desa atau Pekon.
Kemudian pada Pasal 76 ayat 6 menyebutkan bangunan milik desa harus dilengkapi bukti status kepemilikan dan tata usaha secara tertib.
“Dalam hal ini, selama jabatan Suyadi selaku Kepala Pekon tidak pernah dapat membuktikan hal tentang sertifikat tanah dengan adanya aset Pekon Campang Tiga, termasuk aset berupa tanah yang disertifikatkan sesuai ketentuan dimaksudkan,” kata Musanif Amran.
Sebelumnya juga, Musanif menjelaskan, dugaan ini juga dapat dilihat dari surat pernyataan warga Pekon setempat yang diwakili 33 orang, dengan isi lampiran mempertanyakan semua aset Pekon melalui BHP/Kakon (7/5) lalu dan sampai saat ini tidak ada jawaban.
“Maka ini sangat wajar ada indikasi kerjasama antara BPH Suparno dan Kakon Suyadi. Jadi diharap pihak Inspektorat dan Kejaksaan dapat benar-benar tegas, jika tidak maka penegakan hukum tidak ada, semua aparatur akan memberlakukan suatu pelanggaran dengan segaja, sebab tidak ada efek jera pembelajaran,” pungkas Musanif. (***)
Laporan: Budi WM/ Tim AJO-I
Komentar