Realita Lampung (RL) – Sejak dibukanya posko daring untuk pengaduan warga terdampak Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 63 laporan.
Disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf melalui rilisnya pada Senin 8 Juni 2020 menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima 63 laporan terkait bantuan sosial dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK).
“Persoalan data yang menjadi penyebab pengaduan tentang bantuan sosial Covid mendominasi. Data warga penerima bantuan Covid diperoleh melalui 2 sumber. Pertama, dari usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan yang kemudian oleh Dinas Sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos). Kedua, penerima manfaat bansos Covid juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan mengutamakan warga yg belum menerima manfaat DTKS. Data akhir ditetapkan oleh Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan Covid,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Lanjutnya, permasalahan terjadi ketika terdapat data warga penerima bantuan Covid yang tidak sesuai. Misal, ketika ada pengaduan warga yg merasa berhak mendapat bansos Covid namun pihaknya mengaku tidak mendapat bantuan tersebut, argumen yang seringkali disampaikan oleh Pihak Pemda adalah data berasal dari Kemensos, padahal terdapat 2 sumber pendataan. Atau ketika terdapat warga yg sebetulnya tidak berhak mendapat bantuan, namun pihaknya justru mendapat bantuan, kembali pihak Pemda menyampaikan bahwa itu merupakan data dari usulan kemensos, jelas Nur.
Hal lain yang disoroti pihaknya terkait data warga penerima Bansos Covid yang telah fix justru dikirimkan oleh Kemensos langsung ke Kantor Pos tanpa melalui Dinsos. Hal ini juga menyebabkan potensi kesimpang siuran data.
“Saya minta Kepala Daerah agar memberikan atensi yang pertama dalam mengawal pendistribusian bansos. Sehingga permasalahan-permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat ditindaklanjuti segera ke Kemensos, jangan sampai warga banyak yang salah paham dan imbasnya tentu para pelaksana di lapangan baik Dinsos sampai RT yang akan disalahkan oleh warga, padahal misal data yang diusulkan oleh RT bisa jadi berbeda dengan data yang akhirnya turun dari kemensos,” tegasnya.
Lebih lanjut Nur menjalaskan bahwa bagi warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di Dinsos masing-masing daerah harus paham bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun. Apalagi dengan adanya kebijakan Dana Desa akan dilakukan relokasi untuk bantuan covid, diharapkan Kepala Daerah juga melakukan pengawasan ke desa-desa agar masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat tidak mendapatkan lagi, tetapi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan , tetapi belum mendapatkan bantuan dari pusat.
“Mengenai hal ini, selain meminta atensi Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos terutama terkait penyesuaian data, selain itu kami juga akan berupaya mendorong pihak Kemensos melalui Ombudsman RI. Tapi hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka Posko Daring Penerimaan Pengaduan Warga terdampak Covid-19. Bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat Covid-19 baik di sektor jaring pengamanan sosial, keuangan, transportasi, keamanan dan Kesehatan dapat melapor ke Ombudsman melalui whatsapp di nomor: 08119803737. (***)
Komentar