Realita Lampung (RL) – Dua orang pelaku pencurian di rumah warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi paa Kamis 11 Juni 2020 lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana menjelaskan, kedua pelaku pencurian di rumah warga itu ditangkap, Minggu 14 Juni 2020.
“Dari hasil penyelidikan di dapati informasi mengarah kepada kedua pelaku pencurian itu kemudian tim opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan menangkap keduanya di tempat terpisah. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti hasil curian keduanya,” jelas AKP Tatang Maulana.
Ditambahkan, Kapolsek Bukit Kemuning itu kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut di TKP, rumah salah seorang warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara pada, Kamis 11 Juni 2020 siang. 
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan. Lalu keduanya masuk dan mengambil satu unit handpone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, lanjut Kapolsek kemudian pelaku kembali memasuki ke rumah korban lainnya dengan cara yang sama.
“Mereka merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan dan dirumah korban yang kedua, para pelaku pencurian itu mengambil satu unit handpoen jenis tab, warna putih. Setelah berhasil kedua pelaku langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya,” papar AKP Tatang Maulana.
Kedua pelaku JS (18) warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi dan DS (19) warga LK III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, lanjutnya, akan dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana. (***)

Komentar