oleh

Residivis Curas Bebas karena Asimilasi Kembali Berulah

Realita Lampung (RL) – Residivis pelaku curas yang baru bebas karena program asimilasi kembali berulah dan ditangkap Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara. 
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengungkapkan, residivis curat yang ditangkap jajarannya itu baru bebas karena asimilasi pada bulan April 2020 lalu, dan Selasa 16 Juni 2020 kembali ditangkap dalam perkara tindak pidana curas karena diduga telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka diamankan karena kasus tindak pidana curas, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kompol Arjon Syafrie.
Dalam catatan kepolisian, lanjutnya, pelaku merupakan residivis karana pernah melakukan tindak pidana curas di Wililayah Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara pada tahun 2016 lalu dan mendapatkan vonis selama 7 tahun, kemudian pelaku mendapat asimilasi pada bulan April 2020 sehingga baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan pelaku telah bebas. Tidak jera, pelaku curas tersebut kembali berurusan dengan pihak penegak hukum setempat.
Dijelaskan, Kompol Arjon Syafrie kronologis dasar penangkapan terhadap residivis itu terjadi pada hari Senin 15 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB, saat itu korbannya bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya, tapi di tengah perjalanan korban diberhentikan (di stop) oleh pelaku sambil berkata. “Mana duit, sini lagi duit kamu” kata pelaku yang dijawab oleh korban “Duit apa saya enggak ada hutang smaa kamu” kemudian dijawab lagi oleh pelaku “Ya siniin lagi uang itu, pokoknya saya minta uang,” kata pelaku kepada korban,” papar Kompol Arjon Syafrie.
Tidak berhenti disitu, lanjutnya, kemudian pelaku memukul muka korban sebanyak satu kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban sehingga baju korban robek. Selanjutnya korban dan anak istrinya berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor milik korban yang tertinggal karena menghindari senjata tajam pelaku itu di bawa oleh pelaku.
“Kronologis penangkapan oleh team opsnal yang di pimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan,” jelas Kapolsek.
Bersama pelaku yang berinisial ER (30) tersebut turut diamankan sebagai barang bukti Baju kaos milik korban, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 3465 CP milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***) 
• Sumber : SS 
° Editor : Sri Wahyuni

Komentar