Realita Lampung (RL) – Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur telah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
RM (25) didampingi perangkat Desa Bumi Agung Marga, setelah peristiwa keributan yang terjadi pada Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, dan korbannya ES (25) meninggal dunia setelah mendapatkan pemeriksaan tim media di RSUD Ryacudu Kotabumi, Sabtu 20 Juni 2020 malam.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, terduga pelaku anirat atau penganiayaan dengan pemberatan berinisial RM (25) itu terhadap korbannya ES (25) dan meninggal dunia (MD) saat mendapatkan perawatan di RSUD setempat.
“Untuk pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Minggu 21 Juni 2020.
Kronologis kejadian itu, lanjutnya, terjadi sekira pukul 17.00 WIB, pada waktu tersebut pelaku mendatangi korban (ES) di rumahnya dan berkata, “Saya enggak mau tau bayar utang sekarang, kalau kamu enggak mau kamu lihat nanti, kemudian dijawab oleh korban, “Ya udah apa mau kamu, lalu pelaku mengekuarkan senjata tajam jenis laduk dan langsung menebaskannya ke arah tubuh korban akan tetapi korban berhasil menghindar dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, lanjut Kasat, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku akan tetapi karena korban hanya menggunakan tangan kosong atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada sebalah kiri.
“Atas kejadian itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi. Namun pada saat dilakukan perawatan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Tambah, AKP Gigih Andri Putranto, untuk pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara dan jenazah korban sudah dengan pihak keluarga untuk dimakamkan. (***)
Komentar