oleh

Disdikbud Lampung Utara, Agendakan Pemanggilan Dua Oknum Guru?

 
Realita Lampung (RL) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang oknum guru yang diduga selingkuh dan berakhir saling tuding.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Mikael Saragih melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Amalia Umnis menyatakan, terkait dugaan perselingkuhan dua orang oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas diruang lingkup Disdikbud setempat akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi yang telah beredar tersebut.
“Sebenarnya Disdikbud Lampung Utara dapat langsung melakukan suatu tindakan berdasarkan hasil pemberitaan, namun pihaknya tetap harus melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ke bawah lebih dulu,” kata Amalia Imnis, Selasa 23 Juni 2020.
Dijelaskannya, perlu diketahui juga, Disdikbud Lampung Utara juga memiliki tufoksi dalam bidang pembinaan. Jadi dalam kasus ini, pihaknya terlebih dulu akan melakukan pembinaan terhadap kedua oknum guru PNS tersebut. 
“Jika pihak Disdikbud telah melakukan pembinaan, dan keduanya nanti terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas terhadap keduanya,” kata dia.
Sebenarnya, jika merujuk kedalam peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya dalam pasal 4, PP 45/1990 yang berbunyi; 1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. Dan yang ke 4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. 
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.  “Jika informasi tersebut benar dan merujuk dalam PP yang di maksud, sudah jelas keduanya dapat di pastikan bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Amelia menegaskan, pada intinya, berdasarkan informasi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut, Disdikbud Lampura akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dan dalam waktu dekat ini Disdikbud Lampura akan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru yang dimaksud.
Jika nanti kedepannya terbukti keduanya bersalah, berdasarkan hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, maka hasilnya akan langsung di serahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk melakukan tindakan berupa Sanksi tegas yang akan diterapkan terhadap keduanya.
“Segera akan kita tindak lanjuti informasi tersebut. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil keduanya. Jika nanti keduanya terbukti bersalah, maka pihaknya akan melimpahkan berkas kedua ASN tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk dilakukan penindakan berupa Sanksi tegas bagi keduanya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan dua oknum guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara yang berlangsung selama lima tahun silam, berbuntut. Meski tidak lagi menjalin asmara, namun hubungan terlarang bagi keduanya yang berstatus PNS, membawa pada persoalan lain. Yakni terungkapnya kasus penggelapan, satu unit mobil. (***) 
Berita sebelumnya : 
Hubungan Terlarang Dua Oknum Guru Berakhir? | REALITA LAMPUNG https://www.realitalampung.com/2020/06/hubungan-terlarang-dua-oknum-guru.html

Komentar