Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Penjambretan

Realita Lampung (RL) – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku penjabretan yang terkadi di Gang Punai Surya, Kelurahan Tanjung Aman pada Sabtu 4 Mei 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku berinisial SH (27) warga Kelapa Tujuh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/621/B/ VI/2020/ Polda Lampung/Res LU, tentang Tindak Pidana Curas yanh terjadi tanggal 4 Mei 2020 dengan korban HR (50) warga Gang Punai, Tanjung Aman.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada kontrakannya di Desa Bumi Raya Abung Selatan,” kata Gigih, Selasa 30 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu menjelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu 4 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB, dimana saat korban sedang berjalan pulang menuju kerumahnya di Gang Punai Surya, Kelurahan Tanjung Aman dengan berjalan kaki, lalu datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor metik warna putih tiba-tiba langsung merampas tas milik korban hingga korban terjatuh.
Kemudian pelaku langsung kabur ke arah jalan raya dengan membawa tas korban yang berisikan 1 unit handpone merk Oppo F9 warna unggu,  1 unit HP Oppo A37 warna Gold, uang tunai sebanyak Rp8.950.000, 1 Buah KTP, 1 buah ATm Bank BCA, 1 buah kartu NPWP dan 1 Lembar STNK sepeda motor bernomor polisi BE 4480 KK,  1 buah kartu ATM Bank BRI atas nama korban.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handpkne merk oppo F9 warna unggu (milik korban), satu unit sepeda motor metik warna merah putih dan satu buah helm warna hitam yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar AKP Gigih.
Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (***) 
• Penulis : SS 
• Editor : Sri Wahyuni

Komentar