oleh

Anggota Polres Lampung Barat Jemput DPO Curanmor dari Tanggerang

Realita Lampung (RL) – Satu lagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dipelataran parkir Masjid Pekon Trimekar Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung saat berada dipersembunyiannya di kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Kota Tanggerang.
Kapolsek Sekincau Polres Lampung Barat, AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya satu orang dari tiga orang pelaku tindak pidana pencurian itu telah diamankan oleh jajarannya, dan pada hari Senin 6 Juli 2020 pagi sekira pukul 02.00 WIB seorang pelaku lainnya berhasil dijemput dari persembunyiannya di kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Kota Tanggerang.
“Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Sukimanto, Selasa 7 Juli 2020.
Dijelaskan mantan Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara yang menyandang predikat Kapolsek terbaik karena telah banyak melakukan ungkap kasus tindak kejahatan itu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kerjanya di Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, AN (31) merupakan satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut ditangkap saat berada dipersembunyiannya.
“Pelaku berinisial AN umur 31 tahun ini diamankan dari persembunyiannya yang berada di rumah saudara perempuannya di kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Kota Tanggerang,” kata AKP Sukimanto.
Lanjutnya, kronologis penangkapan terhadap pelaku setelah anggotanya mendapatkan informasi pada hari Minggu 5 Juli 2020 lalu, kemudian anggota unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin Panit I Reskrim, Ipda Kadafi dan Panit II, M Semiring langsung bergerak menuju Pasir Gadung, Cikupa, Tanggerang dan berkoordinasi dengan anggota unit reskrim Polsek Cikupa. 
Selanjutnya pada hari Senin 6 Juli 2020 sekira jam 02.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampunh Barat yang di back up Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengamankan DPO berinisial AN umur 31 tahun tersebut. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sekincau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***) 

Komentar