Realita Lampung (RL) – Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus pelaku penadah barang hasil curian yang dijual di Desa Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka pelaku penadah barang hasil curian itu bersama sejumlah alat bukti.
AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, peristiwa kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka pelaku pencurian tersebut terjadi pada, Jumat 8 Mei 2020 sekita pukul 13.30 WIB. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama ibunya, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor vixion dan langsung menendang sepeda motor korban.
Seketika itu ibu korban terjatuh dan sepeda motor korban berhenti dan hampir terjatuh, lalu salah satu dari pelaku merampas tas korban.
Pada saat itu juga korban langsung berteriak minta tolong seraya mengatakan jambret-jambret, karena mendengar korban berteriak minta tolong, lalu para pelaku kabur meninggalkan korbannya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian 1 buah tas yang berisi 1 Buah STNK R2 Honda Beat nopol : BE 3802 KC, warna Merah putih tahun 2015, atas nama Idrus, 1 Buah Atm Bank Eka Ema Sari (korban), 1 Buah Atm Bank Lampung, 1 Buah Atm Bank Danamon juga atas nama korban, dam 1 Buah Atm Bank Danamon atas nama Mastiah ibu korban. 1 Buah Atm Bank BNI, 1 Buah Atm Bank BRI, 1 Buah Kartu BPJS juga atas nama korban, 1 Buah Kartu BPJS atas nama Dicki Andrea Sahta, 1 Buah KTP korban, dan 1 Buah HP Vivo Y5S Warna Gold. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Utara. Atas dasar itu juga pelaku ditangkap,” jelas Kasat.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara setelah mendapatkan Informasi dimana keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan lalu dilakukan pengembangan dimana barang-barang hasil curiannya pelaku mengaku telah dijual ke daerah Way Kanan. Setelah itu tim tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di Desa Tanjung Serupa, Pakuan Ratu, Way Kanan.
“Pelaku yang diamankan itu berinisi DA (29) dan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit handpone vivo Y5S warna gold. Pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ungkap AKP Gigih.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara. (***)
Komentar