oleh

KBM di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Anjurkan Satuan Pendidik Pakai Metode Daring

Realita Lampung (RL) – Arahan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Tahun Ajran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring). 

Menindaklanjuti arahan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara itu melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Negeri dan Swasta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pada rapat bersama yang berlangsung di SMP Negeri 1 Sungkai Jaya, Kamis (9/7/2020). Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, MM, melalui Merlyn Sofia, S. Pd, MM, selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mengatakan.
Dalam rapat itu pihaknya menyampaikan bahwa arahan Perintah Kabupaten Lampung Utara agar KBM bisa dilaksanakan dengan metode daring. Hal tersebut karena kondisi Kabupaten Lampung Utara masih berada di zona kuning atas musibah covid-19. 
“Semua itu sesuai Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” kata Merlyn Sofia.
Selain itu, lanjutnya, atas arahan dari Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kabupaten Lampung Utara.
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan pada masa pandemi Covid- 19, makanya perlu disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik,” ungkap Merlyn Sofia. (***) 

Komentar