Pembangunan Infrastruktur di Tanggamus Namanya Apa?

Realita Lampung (RL) – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanggamus kerap tidak ada papan informasi (plang) kegiatan seperti yang pada pembangunan pagar Kantor Kecamatan Kota Agung Timur dan pihak pelaksanana pembangunan terkesan menutupi informasi. 

Pekerjaan pembanguan pagar kantor Kecamatan Kota Agung Timur itu akhirnya menimbulkan tanda tanya. Karena transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Tidak adanya plang proyek, tentu tidak sesuai dengan yang diamanahkan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik terkait kegiatan terkait. Terlebih papan Informasi (Plang) kegiatan, sudah masuk dalam bagian proyek yang tidak terpisahkan dalam kontrak kerja.
Kewajiban memasang papan informasi atau plang kegiatan proyek, salah satu bentuk transparansi pengelolaan atas anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahunb2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Disampaikan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, Arpan bahwa, disetiap pembangunan yang berasal dari anggaran pemerintah, harus jelas keberadaannya seperti papan kegiatan serta yang lainnya.
“Kalau tidak ada papan informasi kegiatan, sama saja menyalahi aturan,” kata Arpan.
Artinya, kata Arpan, secara umum, terkait ini ada banyak rujukan peraturan mengenai kegiatan proyek. Papan plang itu juga salah satu syarat dalam sebuah kegiatan proyek.
Sampai diterbitkannya berita ini, Camat beserta pihak pelaksana proyek tersebut belum dapat di konfirmasi. (***)
• Penulis : UD/ Budi WM

Komentar