oleh

Tipu Korban Lima Ratusan Juta Oknum PNS Ditangkap Polisi

Lampung Utara (RL) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Lingkung Hidup diduga telah melakukan penipuan dengan iming-iming akan menjadikan korbannya pegawai diamanan Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, terbongkarnya kasus penipuan CPNS itu setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Sebagaimana dilaporkan oleh Hepni, warga Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang yang datang ke Mapolres Lampung Utara karena merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku. 

Menurut korban, kata AKP Gigih, sejak dari Tahun 2016 lalu sampai sekarang anak dan dua temannya belum menjadi PNS. Sementara, lanjut Kasat, sebelumnya korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dan dijanjikan akan menjadi PNS dan mendapatkan SK PNS 100 persen.
“Pelaku ini sebenarnya sudah lama buron, baru berhasil diamankan pada Rabu 15 Juli 2020 kemarin, sikira pukul 22.00 WIB. Pelaku ini kita tangkap saat berada di Pasar Dayamuri, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata AKP Gigih, Jumat (17/7/2020).
Dijelaskan, Kasat Reskrim, menurut pengakuan tersangka, dirinya dapat memperdaya para korbanya dengan berjanji bisa menjadikan korban-korbannya pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat harus menyetorkan uang minimal Rp150 juta sampai Rp250 juta perorang.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga sudah menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi dan surat perjanjian antara korban dengan pelaku,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap AKP Gigih, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan yang mencapai Rp550 juta milik para korbannya tersebut telah habis dipergunakan bermain judi online.
Ditambahkan Kasat, tersangka bernama Seven Saputra (42) PNS, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 
“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan penipuan terhadap korban tiga orang, dan tersangka akan dijerat dengan pelanggaran dalam Undang-undang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (***) 

Komentar