Masuk Rumah Tanpa Permisi Pemuda Asal Way Kanan Ditangkap Warga

Lampung Utara (RL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diserahkan warga karena kedapatan telah berada di dalam rumah tanpa permisi. 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu A Majid mengatakan, kronologis kejadian itu terjadi, Jumat tgl 17 Juli 2020 sekira pukul 18.15 WIB.

“Pada saat korban akan melaksanakan sholat magrib dan masuk ke dalam kamar sudah memergoki pelaku yang sudah melepas casan speaker dan sedang mengangkat speaker trolly milik korban,” kata Iptu Majid, Minggu (19/7/2020).

Pada saat kejadian itu, lanjut Iptu Majid, karena dipergoki korbannya, pelaku langsung meletakan kembali speaker tersebut, lalu korban langsung berusaha menangkap pelaku yang saat itu sudah ada di dalam kamar korbannya.

Sebelumnya, kata Iptu Majid, pelaku dapat masuk ke dalam rumah korban karena pintu rumah dan pintu kamar dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci. 

“Oleh korban bersama warga, setelah pelaku diamankan, warga menemukan sepeda motor milik pelaku yang disembunyikan di balik pagar tembok halaman rumah korban, lalu pelaku dibawa oleh warga ke Polsek Sungkai Utara,” jelasnya.

Untuk TKP, sambung Iptu Majid, di dalam kamar rumah milik korban yang berada di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. 

Identitas pelaku berinisial NM (23) warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Bersama pelaku juga diserahkan alat bukti berupa satu buah speaker trolly, warna hitam dan satu unit sepeda motor revo warna hitam.
“Pelaku diserahkan oleh korban dan warga bersama aparat Desa Negara Bumi ke Polsek Sungkai Utara dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain dari pengambilan keterangan dari lelaku yang tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut. Tetapi pelaku juga mengakui telah masuk ke dalam rumah korban tanpa izin sehingga pada saat dilakukan gelar perkara sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” papar Iptu A Majid. (***)

Komentar