Lampung Utara (RL) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menerapkan sistem 442 dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau tahun 2020 yang berlangsung sejak Kamis 23 Juli – Rabu 5 Agungtus mendatang.
“Ops patuh krakatau tahun ini kita melaksanakan dengan mengutamakan kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan refreshif 20 persen untuk penegakan hukum, atau penilangan terukur bagi pelanggar lalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19),” kata AKBP Bambang Yudho Martono.
Sasaran prioritas ops patuh, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas maximum kecepatan melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan, pengendara kendaraan yang masih di bawah umur, menggunakan handpone pada saat mengemudikan kendaraan, dan kendaraan yang menggukanan lampu rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara agar mematuhi ketertiban Lalulintas dan lengkapi kendaraanya berikut dokumen yang syah agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.
Komentar