oleh

Tekab 308 Polres Lampung Utara Bekuk DPO Curas

Lampung Utara – Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 lalu, sekira Jam menunjukan pukul 08.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, DPO curas itu ditangkap pada Kamis 30 Juli 2020 di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku team Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melaksanakan penangkapan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti di daerah Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata AKP Gigih, Jumat 31 Juli 2020.
Dijelaskannya, kronologis kejadian aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Rabu 24 Juni 2020. Pada saat itu korban bersama rekannya berangkat dari Desa Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan menuju Kota Tanggerang dengan maksud hendak mencari kerja. Namun sesampainya di daerah balangan (RM Taruko 1l rantai sepeda motor yang mereka tumpangi tiba-tiba putus, ungkap Kasat.
Lanjutnya, karena musibah itu koban meminta bantuan dengan temannya dan selanjutnya mereka memutuskan untuk memperbaiki kendaraan tersebut dirumah temannya yang berada di daerah Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli. Tapi sesampainya di Desa Sukamaju korban bersama rekannya di pepet oleh empat orang yang tidak mereka kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung mengeluarkan ancaman “Awas jangan teriak nanti ditembak, ujar salah seorang pelaku.
Kemudian para pelaku langsung menggeledah dan mengambil secara paksa barang-barang milik korban berupa satu unit handpone samsung J2 prime warna hitam, satu buah dompet yang berisi uang Rp550.000 dan satu buah STNK kendaraan roda dua (R2) jenis Honda GL Max dengan Nopol : B 6060 ZR, satu unit handpone vivo Y12 warna merah dan uang Rp200.000,- milik rekan korban yang melapor dan satu unit handpone samsung J1 ace warna putih dan satu unit handpone xiaomi not 6 warna putih. 
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handpone samsung J2 frame warna hitam, satu unit handpone xiaomi note 6 warna putih yang disita dari pelaku SB, sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” jelas Kasat
Tambah AKP Gigih, pelaku berinisial RA (22) warga Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara. “Pelaku akan kita kenakan pelanggaran sebagaimana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (***)

Komentar