Realita Lampung Utara – Status pekerjaan pelaku pembakaran bendera yang tertera dalam data kependudukan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan jawaban tegas.
Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Harry Prabowo menjelaskan, bahwa pelaku pembakaran bendera berinisial MA (33) itu bukanlah anggota TNI.
“Pelaku pembakaran bendera adalah bukan anggota TNI,” kata Letkol Inf Harry Prabowo, Rabu (5/8/2020).
Pernyataan tegas itu disampaiakn Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Harry Prabowo menyikapi status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MA yang mengakui dan tertera sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pelaku pembakaran bendera tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Utara.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara dan setelah dilakukan pengecekan atas kebenaran tentang status pelaku tersebut yang bersangkutan bukanlah anggota TNI.
“Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil. Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota,” jelasnya.
Masih kata Dandim, untuk prosedur hukum atas perbuatan pelaku pihaknya menyerahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil.
“Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat di Indonesia khsusnya di Kabupaten Lampung Utara, Dandim 0412 Lampung Utara, mengimbau masyarakat agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun. Terlebih lagibterkait kabar yang belum tentu kebenarannya.
“Mari sama-sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya. (***)
Komentar