Polisi Jemput Pelaku Penggelapkan Uang Rp86 Juta Milik Perusahaan LDR

Realita Lampung Utara – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp86 juta AS (28) dijemput Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigit Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.
“Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor dan satu buah handpone 105 warna biru,” ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).
Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan tempatnya bekerja. 
“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara,” jelas Kasat.
Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, lanjutnya, sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana, dasar itu pelaku diamankan. (***)

Komentar