oleh

Polisi Amankan Seorang Warga Pemilik 27 Paket Narkoba

Realita Lampung Utara – Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, pelaku yang diamankan jajarannya itu berinisial AS (36) warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

“Bersama pelaku diamankan barang bukti dua puluh tujuh buah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih jurang 7,60 gram,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, lanjut Kasat, barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 buah plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi warna pink (Narkotika) berat bruto lebih kurang 0,19 gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik dan 1 buah kotak rokok.

Saat ini, kata Iptu Aris, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan dan sidik lebih lanjut.


“Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)

Komentar