oleh

Kejaksaan Negeri Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pileg 2019

Realita Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen M. Riska Saputra.,SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo, SH, menjelaskan penetapan atas tersangka itu dilaksanakan, Rabu 12 Agustus 2020. 

Menurut Kasi Intel M. Riska Saputra, adapun yang di tetapkan sebagai tersangka terkait permasalahan pemotongan dana operasional KPPS tersebut berjumlah dua orang, yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Alip atas nama Belly Afriansyah dan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam, keduanya mulai dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Agustus 2020.

“Keduanya dilakukan penahanan terkait pemotongan dana KPPS di kecamatan Gunung Alip dan Limau, penahanan keduanya ini berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa, dan secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dapat segera dilakukan proses selanjutnya yaitu persidangan. Untuk secara global kerugian Negara dan atas dasar hitungan BPKP senilai RP130.09500.00,” ungkap M. Riska Saputra.
Adapun pasal yang telah dilanggar, keduanya, lanjut Kasi Intel, keduanya telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Tahun 1999, dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dijelaskannya, penyebab lamanya proses penyelidikan dan penyidikan pemotongan dana operasional KPPS tersebut oleh Kejari Tanggamus, karena pihaknya menunggu penghitungan nominal angka kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.
“Kita lihat perkembangan untuk selanjutnya bagaimana proses ini akan dilaksanakan, jika memang nantinya dari fakta-fakta saat proses persidangan ada keterlibatan pihak-pihak terkait akan kita ungkap disitu, kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, proses penyelidikan, penyidikan dan perkembangannya, sebab bakal terus berlanjut,” jelasnya.
Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan covid-19 bagi keduanya, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi keduanya dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung.
“Kita periksa kesehatan dengan melakukan test rapid, hasil test bagi keduanya dinyatakan negatif covid+19,” tandasnya. (***)
Penulis : Budi WM

Komentar