oleh

Masyarakat Datangi Inspektorat dan Kantor Bupati Pertanyakan Kejelasan Proses Aset Pekon

Realita Tanggamus – Masyarakat Pekon Campang Tiga bersama pengurus LSM LIPAN datangi kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Tanggamus. 


Kedatangan masyarakat bersama ormas itu karena inspektorat terkesan lamban dalam proses soal laporan penggunaan anggaran dana desa (ADD) Pekon Campang Tiga, Tahun Anggaran 2018 tentang dugaan pembangunan fiktif, soal keberadaan aset pekon dan soal intimidasi warga yang mempertanyakan aset Pekon tersebut.

Atas persoalan itu masyarakat Pekon Campang Tiga didampingi LSM LIPAN DPD Tanggamus mendatangi kantor Inspektorat dan kantor Bupati Tanggamus untuk mempertanyakan kembali hasil pemeriksaan laporan – laporan yang terkesan lamban serta mengajak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk kroscek bersama, kedatangan masyarakat itu terjadi pada Rabu 12 Agustus 2020.

Sebagaimana dikatakan, Musanif Amran selaku Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus kepada awak media, bahwa Inspektorat pernah memberikan jawaban bahwa pada awal Agustus 2020 sudah ada hasil dari pemeriksaan laporan tapi sudah hampir setengah bulan belum juga ada kejelasan. Atas dasar itu masyarakat mendatangi kantor Inspektorat dan Bupati Tanggamus.
“LSM LIPAN mendampingi masyarakat Pekon Campang Tiga untuk mempertanyakan tentang kesimpulan pertemuan pada bulan Juli 2020 lalu, karena menurut pak Gustam Sekretaris Inspektorat Tanggamus, laporan dari masyarakat Pekon Campang Tiga, akan ada kesimpulan di awal Agustus 2020, ternyata sampai saat ini sudah tanggal 12 Agustus 2020 tidak ada jawaban pasti, padahal masyarakat hanya mempertanyakan,” katanya.
Lanjut Musanif, masyarakat mengajak inspektorat turun ke Pekon Campang Tiga, kroscek langsung sesuai surat laporan dan jawabannya, masih akan menunggu apa kata pimpinan, kemudian masyarakat langsung ke Bupati, atas izin inspektorat, sambungnya.
Dalam hal ini masyarakat dan LSM LIPAN DPD Tanggamus sangat menyayangkan kinerja Inspektorat dalam memproses laporan tersebut.
“Adanya hal ini, masyarakat sudah tidak percaya lagu dengan kinerja Inspektorat,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, disampaikan Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait masyarakat dan LSM LIPAN yang mempertanyakan laporan serta soal tantangan untuk mengkroscek bersama.
“Jadi, masyarakat datang kesini untuk mempertanyakan hasil terkait laporan dugaan pembangunan fiktif, aset pekon dan soal intimidasi,” katanya.
Berkaitan dengan kroscek bersama, lanjut Gustam, akan kita laporkan dulu kepada Pimpinan, apakah kita akan sama-sama turun ataukah nanti melihat kembali kebawah berkaitan dengan keluhan masyarakat,” pungkasnya.
Usai mempertanyakan soal tersebut, masyarakat serta LSM LIPAN DPD Tanggamus datangi kantor Bupati Tanggamus disambut oleh Jonsen Vanesa selaku Asisten III. Pada kesempatan itu Musanif kembali menyampaikan, mengenai laporan – laporan masyarakat tentang pembangunan fiktif, keberadaan aset pekon, serta soal intimidasi warga yang mempertanyakan aset pekon dan berharap agar persoalan tersebut bisa ditindak lanjuti.
“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus segera mempelajari laporan yang kami sampaikan agar di tindak lanjuti. Karena masyarakat yang kami dampingi, sudah kecewa dengan proses pemeriksaan Inspektorat yang terkesan lamban,” katanya.
Lanjutnya, Lipan sangat menjunjung supermasi hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus, Lipan meminta agar Pemerintah bersama masyarakat untuk mengkroscek bersama dimana letak dugaan pembangunan Fiktif, dimana letak asset pekon, serta masyarakat meminta agar pemerintah bisa membantu memproses secara hukum oknum yang mengintimidasi warga.
Sementara, menanggapi masukan itu, Jonsen Vanesa selaku Asisten III Pemkab Tanggamus menyatakan, pihaknya akan segera mempelajarai laporan serta aspirasi masyarakat Pekon Campang Tiga yang didampingi LSM LIPAN tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat dan LSM LIPAN dalam menyampaikan aspirasinya terkait laporan dugaan di Pekon Campang Tiga. Laporan yang kami terima belum kami lihat hanya beberapa point tadi itu yang disampaikan LSM LIPAN mengenai dugaan pembangunan fiktif Tahun 2018, dan keberadaan aset pekon. Ini akan kami pelajari dulu, setelah itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (***)
Penulis : Budi WB

Komentar