oleh

Polisi Amankan Pemilik Sembilan Paket Narkoba

Realita Lampung Utara – Kedapatan memiliki sembilan paket narkotika jenis sabu seorang warga Blambangan Pagar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko newakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, diamankannya seorang warga itu karena memiliki narkotika jenis sabu itu di TKP Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
“Tersangka narkoba itu diamankan kemarin sore (Selasa 11 Agustus2020), sekira jam 17.30 WIB,” kata Iptu Aris, Rabu (12/8/2020). 
Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial EM (39) tersebut berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 9 paket yang diduga kuat paket sabu dengan berat bruto lebih kurang 1,43 gram, lanjutnya.
Pelaku atau tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 
“Pelaku akan dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (***)

Komentar