Realita Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang warga Kampung Negeri Batin yang diduga kuat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang diamankan polisi itu berinisial IM (50) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada Jumat 22 November 2019 lalu, sekitar pukul 00.01 WIB.
Pada saat itu telah terjadi tindak pidana curat 1 unit handphone merk xiaomi 4A warna Gold di rumah Abudin warga Dusun Sumber Makmur, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Modusnya tersangka masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang dalam proses renovasi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari triplek sehingga rusak dan terbuka. Kemudian pelaku masuk mengambil 1 unit handphone miliknkorban yang sedang dicas diatas tiang kayu dalam rumah korban.
Korban baru menyadari kehilangan, lanjut Kapolsek, setelah istrinya bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB dan becerita kepada korban bahwa handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Sementara, kata Kompol Edy Saputra, untuk Kronologis penangkapan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan TSK pada, Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, oleh Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku polisi menetapkan bahwa telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek. (***)
• Penulis : Sandi
• Editor : Fitra
Komentar