Realita Lampung – Sekretaris Kabupaten Lampung Utara memastikan pelaksanaan pendidikan pelatihan (Diklat) dasar prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sesuai dengan amanat peraturan dan bersih dari pungutan liar (pungli).
Pernyataan itu diungkapkan, Sekkab Lampung Utara, Drs. H. Lekok, MM, menanggapi adanya isu yang berkembang bahwa ada pungli dari pihak penyelenggara.
“Tidak pernah ada itu, kalau seandainya ada silahkan ditelusuri dan kalau ada silahkan adukan ke aparat penegak hukum,” kata Drs. H. Lekok, MM, ketika dikonfirmasi terkait adanya isu penarikan sejumlah biaya untuk pelaksanaan diklat prajabatan yang tengah berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020).
Untuk itu, Drs. H. Lekok, MM minta para peserta fokus mengikuti diklat prajabatannya guna mengabdikan diri kepada masyarakat dan tidak terusik dengan isu-isu yang dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan bisa memecah konsenterasi saat menjalankan diklatnya.
“Saya minta para peserta untuk secara sungguh-sungguh mengikuti dan menerapkan cara kerja yang rajin, tekun dan disiplin,” ujarnya.
“Ingat! Anda tidak harus hebat untuk memulai, tapi anda harus memulai untuk menjadi orang hebat, karena itu jangan sampai menunda sampai besok apa yang bisa anda lakukan hari ini sebab masa depan adalah milik mereka yang percaya akan kesuksesan dihari kemudian,” ungkap Lekok mengatakan pesannya kepada para peserta diklat.
Ditambahkannya, persahingan dalam birokrasi merupakan tantangan. Karena di dalam birokasi masih banyak orang-orang yang profesional. “Untuk itu kita jangan sampai menunda pekerjaan yang bisa kita kerjakan hari ini,” ujarnya.
Lekok kembali menegaskan untuk isu penarikan biaya dalam pelaksanaan diklat itu tidak benar dan diyakininya pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung bersih dan dijalankan sesuai prosedur serta mengikuti protokol kesehatan. “Tidak ada itu, itu hanya isu, karena diklat ini dilaksanakan sesuai peraturan dan mengacu pada peraturan dan diketahui oleh banyak pihak,” pungkasnya. (***)
Komentar