oleh

ADK Gapura untuk Pembuatan Siring Pasang – Sumur Bor Diduga Terjadi Mark Up

Realita Lampung – Realisasi anggaran dana kelurahan (ADK) tahun 2019 di Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara diduga telah di mark up dan hasil pelaksanaan pekerjaan siring pasang dan sejumlah kegiatan lain masih tanda tanya.

Telah terjadi dugaan mark up itu terjadi dibeberapa pelaksanaan kegiatannya (siring, pasang, jalan dan pembuatan sumur bor). Berdasarkan keterangan sumber media ini, bahkan sebelum pelaksanaan juga telah terjadi pengikisan anggaran oleh oknum di keluarahan setempat.

Ketika akan dikonfirmasi, Lurah Gapura, Johan tidak ada ditempat, lalu menurut keterangan Kasi Pembangunan kelurahan tersebut yang membenarkan adanya beberapa kegiatan ADK untuk kegiatan siring pasang, jalan dan sumur bor yang dilaksanakan di tahun anggaran 2019. “Temui sajabdi rumahnya, pak lurah mungkin di rumah, tadi pagi dia ada tapi sudah keluar,” kata Linda.


Untuk memenuhi syarat bahwa wartawan menanyakan persoalan tersebut dan dimintalah buku tamu agar disampaikan kepada lurah setempat. Namun sayangnya Kantor Lurah Gapura tidak menyediakan buku tamu. Hal itu juga diungkapkan oleh Linda.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Johan selaku Lurah Gapura mengarahkan agar dikonfirmasikan kepada kelompok masyaraakat (Pokmas). Karena menurutnya berdasarkan laoran PPTK pekerjaan tersebut telah selesai. 

“Silahkan konfirmasi dengan pokmas, saya hanya sipatnya mengetahui sjaa, menurut PPTK pekerjaan tersebut sudah selesai, dan yang bertanggungjawab adalah pokmas. Jadi konfirmasi saja dengan mereka,” ujar Johan.

Saat dikompirmasi Rusman, selaku pokmas mengatakan, pekerjaan siring pasang di tahun 2019 tersebut berpariasi. Ada yang buat baru dan ada yang rehap. 
Menurut Rusman, pelaksanaan kegiatan itu ada masing-maisng KSM, dan dia kembali mengarahkan untuk dikonfirmasikan dengan Iwan selaku pelaksana kegiatannya.
“Kalau memang ada kesalahan nanti kita perbaiki, dan pekerjaan itu ada di masing-masing KSM. Untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke pak Iwan karena dia pelaksana pekerjraannya,” ungkap Rusman.
Lanjutnya, mengenai volume pekerjaan tersebut menurut tim monitoring yang sudah pernah turun  dan dinyatakan cukup. 
“Yang lebih tanya mereka saja, saya hanya memegang setempel saja, kalau ada yang diperlukan buat di cap saya, dan untuk pembagian pekerjaannya ada sama iwan,” ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi, Iwan mengatakan, secara prosudur memang dirinya yang dikuaskan tapi faktanya semua masih dikendalikan oleh lurah setempat. 
“Prosedur saja, kuasa penguna anggaran ada sama pak Johan sebagai Lurah Gapura, kalau kalian mau tanya sama saya, saya haya bekerja saja, dan sudah saya kerjakan,” kata Iwan.
Dalam persoalan ini tentunya Inspektorat Lampung Utara bisa melakukan pengusutan dengan adanya dugaan mar up di beberapa kegiatan ADK Gapura, meski tahun kegiatan tersebut telah berlalu. (***)
• Penulis : Orean AS 
• Editor : Sarnubi

Komentar