oleh

Polsek Sekincau Tangkap DPO Curanmor 2016

Realita Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. 

Kapolres Lampung Barat, AKBP Racmat Tri Haryadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Sukimanto, S.Sos, MM, menyampaikan, DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu ditangkap saat kembali ke rumahnya.

“Pelaku ditangkap pada Rabu 26 Agustus 2020, sekira jam 17.00 WIB, di rumahnya yang berada di Dusun Negeri Ratu, Pekon Suohz Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” kata AKP Sukimanto, S. Sos, MM, Kamis 27 Agustus 2020. 

Dasar penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, LP /236/ VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 11 Juni 2016, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekincau Nomor : DPO / 04 /VIII/ 2016 / Reskrim, tanggal 11 Agustus 2016 atas nama tersangka.

Dijelaskan AKP Sukimanto, kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2016, sekira jam 19.00 WIB. Saat itu pelapor atau korban tengah berkunjung ke rumah saudara dengan mengendarai sepeda motor mega pro warna hitam bernomor Polisi BE 5081 MO, dan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah.

“Sekira jam sebelas (pukuk 23.00 WIB), sesaat pelapor akan pulang dan melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi ditempat, atas kejadian itu korban melapor dan pelaku ditangkap,” jelas AKP Sukimanto.

Saat melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek Sekincau ini, para melaku menggunakan modus mencari kesempatan dan pemilik kendaraan lenggah. DPO berinisial NR usia 24 tahun itu menunggu di atas motor yang mereka kendaraain bersama rekannya DV (telah ditangkap lebih dulu). Kemudian DV melakukan pencurian sepeda motor jenis milik korbannya yang saat itu kunci motor menempel di kendaraan tersebut.

“Setelah berhasil para pelaku membawa hasil curiannya ke daerah Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus,” paparnya. 
Barang bukti yang diamankan, tambahnya, berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi BE 5081 MO, dan satu buah STNK kendaraan tersebut. (***) 

Komentar