Realita Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 26 Agustus 2020, sekira jam 17.00 WIB, di rumahnya yang berada di Dusun Negeri Ratu, Pekon Suohz Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” kata AKP Sukimanto, S. Sos, MM, Kamis 27 Agustus 2020.
Dijelaskan AKP Sukimanto, kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2016, sekira jam 19.00 WIB. Saat itu pelapor atau korban tengah berkunjung ke rumah saudara dengan mengendarai sepeda motor mega pro warna hitam bernomor Polisi BE 5081 MO, dan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah.
Saat melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek Sekincau ini, para melaku menggunakan modus mencari kesempatan dan pemilik kendaraan lenggah. DPO berinisial NR usia 24 tahun itu menunggu di atas motor yang mereka kendaraain bersama rekannya DV (telah ditangkap lebih dulu). Kemudian DV melakukan pencurian sepeda motor jenis milik korbannya yang saat itu kunci motor menempel di kendaraan tersebut.
Komentar