oleh

Seorang Oknum Guru Honorer Diduga Pemakai dan Penjual Sabu

Realita Lampung – Seorang oknum tenaga pengajar (guru) yang berstatus honorer di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur diduga edarkan narkoba jenis sabu dan ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus.
Menurut Kasat Naarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, SH, oknum guru honorer yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial EA (24), yang ditangkap atas serangkaian penyelidikan dari informasi yang masyarakat sampaikan bahwa dia merupakan penyalahguna dan juga terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanggamus.

EA (24) tahun itu diamankan polisi bersama sejumlah alat bukti penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap terungkap tersangka sudah banyak menghabiskan uang untuk keperluan konsumsi barang haram tersebut, karena menurut pengakuannya dia sejak 3 tahun terakhir telah mengkonsumsi sabu, sehingga dia memiliki trik baru dengan membeli paket banyak, lantas sebagian dipakai dan dijualnya.
Trik itu dilakukannya selama dua bulan terakhir, yakni dengan membeli paket sabu seharga Rp1 juta, kemudian dibagi menjadi 5 paketan, 1 paket dipakainya dan 4 paket lain dijual kepada pelanggannya.

“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, pada hari Rabu 26 Agustus 2020 pagi,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat 28 Agustus 2020.

Lanjut Kasat, dalam penangkapan itu jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 pipa kaca (pirek) bekas pakai, 1 alat hisap sabu (bong), 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut sebagian diamankan dari kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kasat Natkoba Polres Tanggamus, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka tersebut. “Terhadap penyedia masih dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka EA, dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, dalam pengakuannya EA mengatakan bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di daerah setempat. Dirinya juga telah mengakui bahwa selama 2 bulan terakhir ikut menjual sabu.
“Pakai sabu sejak 2017 tapi kalau jualnya baru dua bulan,” kata tersangka.
Menurut pengakuannya, modus operansi yang dilakukannya dalam penjualan sabu setelah ia menghabiskan banyak uang agar bisa menghisap sabu. Sehingga agar uangnya kembali maka dia membeli paket sedang seharga Rp1 juta, kemudian dipecah menjadi 5 paketan.
“Biar uangnya kembali, saya beli seharga satu juta, mendapatkan lima paket. Satu paket saya pakai dan empat paketnya dijual lagi seharga satu juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis,” aku tersangka yang diketahui masih lajang tersebut. (***)
• Penulis : Budi WM 

Komentar