DPO Curanmor Tahun 2018 Berhasil Diringkus Polisi

Realita Lampung – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran kendaraan bermotor di Kali Way Besai Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra menerangkan, tersangka yang diamankan itu berinisial TF, warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kronologisnya, pada hari Kamis 27 September 2018 sekira jam menunjukan pukul 17.00 WIB, saat itu Putu Ariawa bersama saksi Ketut Adi Suwandane akan pulang dari mancing di Kali Way Besai, Kampung Sungsang Negeri Agung, menuju ke tempat sepeda motor milik korban yang diletakkan di semak-semak dekat pinggir kali Way Besai.
Selanjutnya, Putu Ariawa melihat sepeda motor Legenda type C 100 ML warna hitam Nomor Polisi B 3047 TM sudah tidak ada lagi di tempat, lalu korban bersama rekannya berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak juga ditemukan melainkan telah hilang.
“Kronologi penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 15 00 WIB, oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,” kataKompol Edy Saputra, Senin 31 Agustus 2020.
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Legenda type C 100 ML warna hitam,bB 3047 TM sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Apriyanto.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (***)
√ Penulis : Sandi 

Komentar