Realita Lampung – Anggota Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencuri tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan tiga orang rekannya DY, RK dan RZ yang sudah tertangkap lebih dalu usai melakukan aksi pencurian dua belas tabung gas ukuran 3 kg di dalam mobil truk toyota milik salah seorang warga Bukit Kemuning, Lampung Utara saat terparkir dihalaman rumahnya pada tanggal 27 Februari 2014 lalu.
“Tersangka telah 6 tahun buron dalam kasus pencurian gas dalam mobil truk milik korban, dan tersangka ditangkap saat kembali kerumahnya, pada hari Minggu 30 Agustus 2020,” kata Kapolsek, Senin 31 Agustus 2020.
AKP Tatang Maulana juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian belasan tabung gas milik korban yang dilakukan bersama tiga rekannya pada waktu itu.
“Selama ini dia kabur bersembunyi berpindah-pindah kerumah kerabatnya luar daerah guna menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka pada saat itu dengan cara naik ke atas bak mobil truk milik korban yang sedang mengakut gas yang hendak di jual ke warung-warung yang terparkir di depan rumah korbannya.
Dalam aksinya itu tersangka bersama temannya berhasil mengambil tabung gas sebanyak 12 buah. (***)
√ Budi Irawan
Komentar