oleh

Kepergok Warga Satu dari Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Massa

Realita Lampung – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Mahbud Junaidi menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat 4 September 2020 sekitar jamb7.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku sebanyak 2 orang mengambil 1 unit sepeda motor Supra X 125 yang sedang terparkir di pinggir jalan. Namun, saat pelaku melakukan aksi pencurian, dilihat oleh saksi Supriyadi. “Sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Maka terjadilah aksi kejar-kejaran antara  masyarakat dan pelaku,” ungkap Iptu Mahbud Junaidi, Minggu 6 September 2020.

Selanjutnya pelaku ARY (33) berhasil ditangkap oleh warga dan salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO), sehingga oleh warga pelaku lalu di serahkan ke Polsek Way Tuba, lanjutnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat putih tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis pisau, sepatu, topi warna hitam dan jaket warna coklat. Telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)
• Penulis : Sandi

Komentar