Realita Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan Mentri Dalam Negeri untuk pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten setempat.
Rapat paripurna pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Romli bersama Wakil Ketua I, II dan III tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Budi Utomo yang menjabat sebagai Plt Bupati Lampang Utara pasca kasus OTT Bupati nonaktif bersama mantan Kepala Dinas PUPR, Kadis Perdagangan dan tangan kanan mantan bupati besert dua orang rekanan beberapa waktu lalu.
Rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan forkopimda bersama unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat beserta insan pers, berlangsung, Kamis 10 September 2020.
“Agenda rapat pada hari ini, terkait dengan pengumuman pemberhentian bupati dan pengankatan atau pengusulan Bupati Lampung Utara definitif,” kata Romli, Ketua DPRD Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut disampaikannya, pengumuman pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara nonaktif, AIM dari jabatannya tersebut sesuai Surat Keputusan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 131.18-2764 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020 lalu, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 130/2618/01/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Utara dan Pengankatan Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menjadi Bupati Lampung Utara. (***)
• Penulis : Budi Irawan
Komentar