Realita Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Way Kanan mengusulkan pemberhentian dengan hormat terhadap Almarhum Edwrd Antony dari Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021.
Diumumkannya usulan itu menurut Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor : 130/2657/01/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal rapat paripurna usul pemberhentian Wakil Bupati dan sesuai dengan surat Bupati Way Kanan Nomor : 100/743/I.01-WK/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, lanjutnya, DPRD Way Kanan akan mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Way Kanan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
“Hari ini sudah kita umumkan pengusulan pemberhentian dengan hormat jabatan Wakil Bupati Way Kanan. Kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Setelah surat penetapan nanti keluar, maka DPRD akan mengumumkan penetapan sahnya,” kata Nikman Karim. (***)
• Penulis : Sandi
Komentar