oleh

Pemda Lampung Utara Tiadakan Apel dan Upacara

fhoto: Tim Palang Merah Indonesia (PMI) dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara saag memberikan penyemprotan disinfektan di Pemda setempat, Minggu (13/9/2020).

Realita Lampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dakam tatanan normal baru untuk sementara waktu mulai Selasa 15 September 2020 mentiadakan apel dan upacara.

Plt Bupati, H. Budi Utomo, SE, MM, melalui Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, MM, mengatakan, ditiadakannya apel bersama dan upacara itu sipatnya sementara karena sedang dalam upaya pencegahan penyebaran. 

Pemberitahuan itu telah disampaikan kepada masing-masing staf ahli, para asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepada 15 kelurahan melalui Surat Edaran bernomor: 060/90/08-LU/2020, tentang pelaksanaan apel dan upacara dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. 

Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan Pemkab Lampung Utara untuk sementara waktu ditiadakan.

“Ini dimulai sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” jelas Sekda.

Lanjutnya, Pemda Lampung Utara juga sudah menyampaikan tentang sistem kerja pegawai (ASN) dalam tatanan norma baru, yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.(***)

Komentar