oleh

Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba, Satu Tersangka Merupakan Residivis

Realita Lampung – Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang golonga I jenis sabu, satu diantaranya residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa 15 September 2020 kemarin sore.

Kronologis penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di wilayah hukumnya, jajaran Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 15 September 2020 sekitar jam 18.30 WIB, telah di tangkap seorang laki-laki yang berinisial HA (44) di TKP Jalan Bukit Pesagi, Gang Pesisir, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

“Dari tersangka HA diamankan barang bukti (BB) dua buah benda yang diduga paket sabu dengan berat lebih kurang 0.55 gram (narkotika), bersama satu unit handpone warna hitam,” ujar Kasat, Rabu 16 September 2020.

Lalu, lanjutnya, sekira jam menunjujan pukul 18.50 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika lainnya juga masuk di golongan 1 juga jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial, AR (48) ini juga diamankan di TKP Jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah benda yang diduga paket sedang sabu dengan berat 0.19 gram (narkotika), 1 buah plastik klip bening, 5 bundek plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah centong, 1 buah alat timbangan digital, 1 buah handpone warna biru dan sejumlah uang tunai.

“Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Satres Narkoba di Mapolres Lampung Utara,” ungkap Kasat.

Kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (***)

Komentar