oleh

Diduga Kesal Pria Paruhbaya Lempar Pengendara Motor Pakai Golok

 

Realita Lampung (Lampung Barat) – Seorang pria paruhbaya ditangkap anggota Polsek Sekincau Polres Lampung Barat karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

Kapolsek Sekincau, AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat mengatakan, pelaku diamankan oleh jajarannya berdasarkan LP / 421-B / IX / 2020/ POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SKC, Tanggal 15 september 2020 lalu.

“Atas dasar laporan dari orangtua korban pelaku diamankan bersama alat buktinya dan keterangan para saksi atas kejadian penganiayaan tersebut,” kata AKP Sukimanto, Jumat 18 September 2020.

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjutnya, kronologis kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa 15 September 2020 sekira jam 10.00 WIB. Saat itu pelapor bersama korban (anaknya) berinisial AF pergi ke rumah seorang warga yang berada di Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau, kabupaten Lampung Barat untuk menumbuk kopi.

Kemudian pada saat pelapor sedang menumbuk kopi itu anak pelapor AF bersama dua orang temannya pergi ke warung yang berjarak sekira 1 kilometer dari tempat pelapor menumbuk kopi dengan menggunakan sepeda motor untuk belanja jajanan.

Selanjutnya ditengah perjalanan anak pelapor ya itu korban berbalik arah dan tidak jadi belanja ke warung, kemudian, tepatnya di depan rumah pelaku berinisial AN umur 61 tahun yang berada di Pekon Sukamakmur tersebut korban AF dilempari oleh AN menggunakan satu bilah golok yang mengenai tangan sebelah kanan korban. Akibat lemparan golok itu korban AF mengalami luka robek dan patah pada bagian tulangnya. “Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Sekincau dan pelaku berhasil diamankan,” paparnya.

Dijelaskan, AKP Sukimanto kronologispnangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya di Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. “Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut AKP Sukimanto, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan karena pelaku merasa kesal terhadap korban dan teman-teman korban yang sering mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Sehingga membuat pelaku kesal dan melempar korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sebilah golok.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu bilah golok dan satu helai baju kaos,” pungkasnya. (***)

Komentar