oleh

Oknum SMKN 1 Banjit Diduga Mark Up Data Siswa

Realita Lampung – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Banjit Kabupaten Way Kanan diduga telah melakukan mark up jumlah siswa yang terindikasi merugikan keuangan negara di atas delapan puluh juta rupuah.
Menurut keterangan Sekretaris LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM – Lipan) Way Kanan, Zulfikri dari hasil investigasi timnya dan diproleh data pada tahun 2018 jumlah siswa di SMKN 1 Banjit berjumlah 769 siswa dan pada tahun 2019 berjumlah 781 siswa.
“Tahun 2018 siswa kelas 10 berjumlah 289, siswa kelas 11 berjumlah 268 siswa, dan  kelas 12 berjumlah 212 siswa. Jika ditotal keseluruhannya maka jumlah seluruh siswa tersebut 769,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu 27 Sepetember 2020.

Pada tahun 2018, lanjutnya, siswa kelas 10 yang naik ke kelas 11 ada 8 siswa dengan otomatis 8 siswa tersebut tidak lagi ada di kelas 11. Sedangkan siswa kelas 11 yang naik ke kelas 12 berjumlah 24 siswa, yang mana tadinya siswa kelas 11 berjumlah 268 siswa. Otomatis 24 siswa tersebut tidak lagi di kelas 11, sehingga dari jumlah siswa dari 268 dikurang 24 siswa ini menjadi 244 siswa yang masih di kelas 11.
Sedangkan di tahun 2019 jumlah siswa di kelas 10 berjumlah 256. Dari 256 siswa yang naik ke kelas 11 ada 26 siswa, jadi siswa yang masih di kelas 10 tinggal 230 siswa. Selanjutnya siswa yang di kelas 11 yang naik ke kelas 12 sebanyak 26 siswa, jadi total jumlah awalnya 281 siswa sat ini tinggal 255 siswa.
“Dari hasil data di atas diduga kuat pada tahun 2019 ke tahun 2020 terjadi mark up yang dilakukan oleh SMKN 1 Banjit. Sebanyak 52 siswa yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp83.200.000,” paparnya.
Fikri menambahkan, dari hasil investigasi di lapangan di duga kuat adanya faktor kesengajaan yang dibuat oleh oknum di SMKN 1 Banjit untuk mencari keuntuan pribadi. Sehingga diduga pihak sekolah sudah melakukan mark up data dan seolah-olah data siswa tersebut sudah pindah atau mengundurkan diri dari sekolahan tersebut.
“Dengan adanya temuan tersebut, saya selaku sekretaris LSM Lipan Way Kanan, meminta kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan penegak hukum, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan untuk segera memeriksa oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Banjit Way Kanan,” pungkasnya. Sampai berita ini ditayangkan pihak sekolah belum dapat ditemui dan dikonfirmasi. (***)
Pewarta: Sandi

Komentar