oleh

Perampas Motor Bidan Berhasil Diamankan

Tersangka pelaku aksi perampasan sepeda motor seorang bidan saat diamankan Personel Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, foto: ist

Realita Lampung – Satu dari dua orang pelaku aksi kejahatan jalanan berhasil diamakan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian yang disertai dengan ancaman serta kekerasan terhadap korban.

Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengungkapkan, aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pekau bersama rekannya itu terjadi pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 WIB.

Ketika itu, korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Bidan) di Tanjung Rejo tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya menggunakan sepeda motor jenis honda vario BE 3382 TF lalu diberhentikan oleh dua  orang laki-laki yang tidak dia kenal. 

“Tepatnya lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di  Jalan poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang diamankan itu berinisial RO umur 34 tahn warga Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Riffki Bashori.

Modus operandi pelaku, mengikuti korban dari belakang lalu menghadang sepeda motor korban dan lansung mengancam dengan cara menodong korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena takut akhirnya sepeda motor korban diambil oleh pelaku dan di bawa oleh pelaku. 

Sementara untuk kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan tersebut, pada Rabu 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo, kemudian warga menghubungi anggota Pospol Negeri Agung, kemudian anggota Pospol menghubungi Polsek Pakuan Ratu.

Berdasarkan informasi tersebut dirinya (Kapolsek Pakuan Ratu) beserta anggotanya langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pakuan Ratu beserta barang bukti satu unit sepeda motor BE 3382 TF (milik korban) dan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui pelaku miliknya. 

“Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku kita amankan. Atas perbuatan pelaku ini dapat diancam dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Riffki Bashori. (***)

Pewarta: Sandi

Komentar