oleh

Tindaklanjut Laporan BHP, Inspektorat Sudah Turunkan Tim Investigasi

Realita Lampung (Tanggamus) – Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah menurunkan tim investigasi terkait laporan Badan Hippun Pemekonan (BHP) atas dugaan penyelewengan anggaran dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum aparat Desa Gedung Agung. 

Menindaklanjuti itu, prosesnya tengah dalam pemerikasaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Hal itu diungkapkan Gustam selaku sekretaris Inspektorat setempat, Kamis 22 Oktober 2020.

Disampaikan Gustam, adanya laporan dugaan tidak transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung itu pihaknya sudah menurunkan tim melaksanakan Investigasi berkaitan dengan yang dilaporkan oleh BHP tersebut.

“Sekarang sudah dalam tahap penyusunan laporan dan disitu memang terlihat beberapa Item yang dilaporkan, tinggal menunggu perhitungan, ada atau tidak ada kerugian negaranya,” ucapnya.

Menurut Gustam, laporan tersebut terdapat beberapa item yang dilaporkan tidak sesuai RAB, adapun terkait angka tersebut, dirinya belum bisa memastikan.

“Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini laporannya sudah ada dimeja saya, dan segera akan saya serahkan ke pimpinan kami agar ditandatangani,” ujarnya.

Adapun hasil laporan Investigasi, Inspektorat akan menyampaikan kepada Pj Kepala Pekon Gedung Agung untuk segera ditindaklanjuti terkait pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kalau memang ada kerugian negara segera dikembalikan, kalau memang ada kekurangan segera untuk dilengkapi,” lanjutnya.

Terkait persoalan itu jika berkaitan dengan ranah hukumn nanti akan diserahkan ke APH, tapi semua akan di lihat kebijakannya seperti apa, apakah itu nanti akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, kalau kami disini hanya melakukan investigasi, ada atau tidaknya kerugian negara,” imbuhnya.

Adanya pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, lanjut dia, sebelum dilakukan pelimpahan, Inspektorat sudah menangani terlebih dahulu, untuk menindak lanjuti pengaduan atas nama BHP. 

“Jadi begini, kalau kami sudah melakukan audit terhadap suatu laporan yang memang disampaikan masyarakat, kami akan proses terlebih dahulu, karena inikan laporannya sama, baik laporan yang ada di Kejari maupun Polres, nanti hasil dari kami akan kami tembuskan kepada kejaksaan ataupun ke kepolisian,” jelasnya.

Ditambahkan Gustam, adapun laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Inspektorat tidak punya wewenang, karena yang punya wewenang itu APH baik Kejaksaan ataupun kepolisian.

Melansir berita sebelumnya, Menurut Al Munadi, sewaktu masih menjabat Ketua BHP dirinya telah menerima laporan dari masyarakat Pekon Gedung Agung dan diminta oleh masyarakat untuk membawa permasalahan  pembangunan sumber Dana Desa tahun 2019  yang di kelola oleh HR  selaku PJ kepala Pekon Gedung Agung ke ranah hukum.

“Atas permintaan masyarakat dan waktu itu saya masih menjabat selaku ketua (BHP) Pekon Gedung Agung, saya  menindaklanjuti  dan melaporkan Pj. HR kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Budi/**)

Komentar