oleh

Polisi Ungkap Pelaku Curas Gunakan Modus Baru

Tersangka curat saat diruang Satreskrim Polres Lampung Utara, foto: ist

Realita Lampung (Kotabumi) – Telab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di perkebunan sawit yang menggegerkan warga, Senin 26 Oktober 2020 kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, menjelaskan, dalam waktu 1×12 jam pelaku curat itu telah dapat diamankan oleh Tekab 308 Polres setempat.

Dua tersangka ketika digiring personel Polres Lampung Utara untuk ke sel tahanan, foto: ist

Pada saat kejadian orang tua korban mencari anaknya dikarenakan anaknya tidak pulang ke rumah kemudian dirinya mendapat kabar dari salah seorang yang menyatakan bahwa anaknya (Pelapor) berada di salah satu rumah sakit dengan mengalami luka-luka. Kemudian orang tua korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara guna pengusutan lebih lanjut. 

“Kurang dari 1×12 jam pelaku curas itu sudah dapat diringkus anggota tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa 27 Oktober 2020.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial MY (16) warga Desa Subik, Abung Tengah dan YD (20) warga Desa Sidomukti, Abung Timur, Lampung Utara. Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yanh dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).

“Kronologi penangkapan terhadap pelaku, masing-masing diamankan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di rumah temannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, dan satu pelaku diamankan dari rumahnya yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Kasat.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut Kasat, modus melaku MT melakukan aksi iti karena merasa kesal dengan korban dikarenakan korban sering menjelek-jelekkan pelaku dengan pacar pelaku. 

Lalu pelaku MY bersama YD merencanakan ingin membunuh pelaku dengan mengajak korban untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk pelaku MT langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban. 

“Berdasarkan pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak lima kali dan pelaku YD memberikan kayu jambu kepada MT untuk memukul korban, setelah korban diperkirakan pelaku meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara,” papar AKP Gigih Andri Putranto. 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan laporan orang tua korban di dalam, LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU  Tanggal 26 Oktober 2020. 

“Untuk tempat kejadian perkara terjadi di perkebunan Sawit Jalan KS Tubun, belakang Islamic Center Kotabuni, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” pungkasnya. (***)

Komentar