oleh

Polisi Ringkus Juru Parkir yang Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Realita Lampung (Panjang) – Seorang warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung yang bekerja sebagai juru parkir diamankan polisi.

Diamankannya, FM alian Ade Rohman itu oleh anggota Polsek Panjang lantaran diperoleh informasi pelaku merupakan kurir narkotika jenis sabu.

Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto mengatakan, pada saat ditangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu berdalih barang bukti narkotika (sabu) yang diamankan dari dirinya itu merupakan titipan rekannya.

Dirinya dijanjikan akan dapat mendapatkan upah sebesar tiga ratus rupiah untuk satu kali antar narkoba jenis sabu tersebut. Elaku yang diamankan polisi itu diketahui berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Pasar Panjang dan nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut merupakan warga Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Dari keterangan pelaku, menurut Kapolsek AKP Adit Priyanto, pelaku baru sekali menjadi pengedar narkoba jenis sabu tersebut, namun aparat Kepolsian Polsek Panjang tidak begitu saja percaya dan akan terus melakukann penyelidikan terhadap kasus itu untuk dapat mengungkap ada dugaan jaringan besar serta pelaku lainnya.

Dijelaskan AKP Adit Priyanto, dari ahsil penangkapan terhadap pelaku yang mengaku sebagai kurir narkoba jenis sabu ini didapatkan barang bukti sabu seberat lima (5) gram dan telah dipecah menjadi empat belas (14) paket berukuran sedang dan kecil yang hendak diedarkan diwilayah hukum Polsek Panjang.

“Pelaku berdalih bahwa barang haram tersebut milik rekannya dan anggota terus mendalami kasus ini samapai tuntas,” ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 subsider 112 tentang penyelahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Kapolsek. (RM/Red/*).

Komentar