Realita Lampung – Menindak lanjuti laporan dari tim pemenangan peserta Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memeriksa pihak pelapor dari tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua atas laporan pelanggaran Pemilu perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh lurah beringin jaya beserta jajaran.
Menindak lanjuti laporan itu Bawaslu Kota Bandar Lampung memeriksa kesaksian dari tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua Yusuf Kohar – Tulus Purnomo Wibowo atas dugaan pelanggaran Pemilu karena dugaan pengerusakan alat peraga kampanye berupa bener oleh lurah beringin jaya beserta jajaran (sebagai terlapor).
Dari pantauan Sebanyak empat saksi yang diminta keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung dari pihak pelapor (tim pemenangan), dari paslon nomor urut dua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Satu persatu dari pihak pelapor diminta ketengan secara terpisah yang dilakukan di kantor Bawaslu yang berada di wilayah Wy Besai Pohaman Bandar Lampung pada Sabtu 7 November 2020, dan pemeriksaan itu terselenggara secara tertutup.
Empat saksi dari pelapor tim pemenangan paslon nomor urut dua yakni, Amarton, Haryanyo, Antonius, Yuli Novianto diminta keterangan seputar kejadin perusakan serta pelepasan alat peraga kampanye oleh pihak terlapor (lurah beserta jajaran) pada Jumat malam 30 Oktober 2020 lalu.
Menurut Amarton selaku pelapor, pada hari Rabu lalu tim pemenangan melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa banner dilingkungan Kelurahan Beringin Jaya pada Jumat malam 30 Oktober puluhan banner dilepas hingga dirusak yang diduga dilakukan oleh lurah beserta jajarannya.
Pemeriksaan saksi atau dari pihak tim pemenangan paslon nomor urut dua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu dibenarkan Chandrawansah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, bahwa hari pertama kelarifikasi dari pihak pelapor untuk diminta keterangan seputar kejadian perusakan alat peraga kamanye berupa banner.
“Kedapnnya kami juga akan meminta keterangan dari pihak terlapor yakni lurah beserta jajarannya yang diduga melakukan pelanggran pemilu dengan perusakan APK itu,” kata Chandra. (RM/Red/*)
Komentar