Realita Lampung – Lurah Beringin Jaya bersama lima orang ketua rukun tetatang (RT) beserta satu kepala lingkungan penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan adanya pelanggaranaan Pemilu dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon Walikota Bandar Lampung nomor urut dua.
Kedatangan Lurah Beringin Jaya beserta jajarannya itu untuk memenuhi pangilan Bawaslu Bandarlampung atas dugaan pelanggran pemilu pengerusakan alat peraga kampenye berupa puluhan banner milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo kedatangan luruh bersama jajarannya itu ke kantor Bawaslu pada Senin sore 9 Nopember 2020.
Pemeriksaan lurah beserta enam jajaran pengurus kelurahan dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan sejak Senin pagi hingga sore hari. Satu persatu para pihak terlapor diminta keretangan oleh komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dari pihak terlapor yang diminta keterangan oleh Bawaslu yakni, Dara Puspita selaku Lurah Beringin Jaya, Faisal Hamzah, Herwanto, Aman Efendi, Nopitu, Darwin masing-masing sebagai Ketua RT, dan Suratman selaku LK.
Yahnu Wiguno Sanyoto anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan, hari ini lurah beringin jaya beserta enam jajarannya sebagai pihak terlapor mengahadiri panggilan pihaknya. Hal itu memindak lanjuti atas laporan dari tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua semuanya hadir.
“Selanjutnya kami akan melakuakn rapat bersama pihak kejaksaan kepolisian serta stokholder terkiat yang tergabung dalam gakumdu untuk menentukan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu ini,” kata Yahnu.
Untuk hasil dari pemeriksaan terlapor akan dilakuakn parat pimpnan bawaslu beserta gakumdu untuk menentukan layak atau tidak pelanggaran pemilu diteruskan atau tidak nya esok hari baru akan dilakukan rapatnya sesuai melanggar aturan pasal 69 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lanjutnya. (RM/Red/*)
Komentar