![]() |
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, foto: ist |
Realita Lampung – Insiden antara wartawan dengan oknum kepala daerah yang dinilai arogan dan melontarkan ucapan pengancaman dengan pecah kepala, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dengan tegas minta pihak-pihak terkait dan publik bisa memisahkan delik hukum dengan politik.
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian dengan tegas mengatakan, jika insiden yang terjadi antara Walikota Bandarlampung Herman HN dengan salah seorang wartawan Lampung TV (LTv) Dedi Kapriyanto harus disikapi sesuai konteks.
“Pisahkan konteks delik (hukum) dengan politik,” ujar Supriyadi Alfian, di Gedung Balai Wartawan usai menerima audiensi Dedi Kapriyanto yang didampingi jajaran redaksi Lampung TV, Selasa 10 November 2020 kemarin.
![]() |
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian bersama jajaranya saat menerima audensi Dedy Kapriyanto bersama jajaran Redaksi Lampung Televisi (Ltv), Selasa 11 November 2020 kemarin. |
Pernyataan itu disampaikan Supriyadi Alfian terkait polemik yang beredar yang menyeret insiden antara wartawan dengan walikota tersebut adanya atmosfer politik di Bandarlampung menjelang Pilkada.
“Saya mendukung dan siap pasang badang buat Dedi. Tetapi karena berkembang polemik ini, maka tadi diputuskan saya tidak mendampingi rombongan komunitas wartawan yang memberi support kepada Dedi di Mapolda, aksi bungkam di Balai Kota dan demonstrasi di Bunderan Gajah,” kata Supriyadi Alfian.
Seperti diketahui, stafsus Herman HN, Rakhmad Hussen DC dan Kadiskominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki menyitir beberapa poin yang memosisikan Dedi sebagai wartawan yang melakukan provokasi kepada Walikota.
Terkait persoalan ini, Supriyadi menengaskan jika upaya penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik ada sanksi pidananya di Undang-Undang Pokok Pers. “Wartawan mendapat ancaman dari kepala daerah saat proses klarifikasi pemberitaan jelas merupakan sebuah pelanggaran,” tegasnya.
Sehubungan dugaan delik pers dalam insiden ini, Supriyadi menyebut PWI akan melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan PWI Pusat dan Dewan Pers.
Seperti diketahui, Lampung TV dan Dedi Kapriyanto memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada PWI Lampung dan memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) untuk mengambil langkah hukum. Dedi melaporkan Walikota Herman HN terkait Pasal 315 dan 335 KUH Pidana tentang pengancaman.
Proses pelaporan Dedi ke Mapolda Lampung disupport sedikitnya lima puluhan orang komunitas pers di Lampung. PWI sendiri mengutus Wakil Ketua Bidang Hukum Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusumah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zahdi Basran dan Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Adolf Ayatullah.
Selain itu, nampak datang perutusan dari PWI Perwakilan di Kabupaten Kota se-Lampung dan wartawan-wartawan lain yang juga berikutnya mengikuti “Aksi Bungkam” yang digelar di Balai Kota dan Bunderan Gajah. (JM/Red/*)
Berita Sebelumnya: Buntut Ancaman Walikota Wartawan Gelar Aksi Bungkam | Realita Lampung https://www.realitalampung.com/2020/11/buntut-ancaman-walikota-wartawan-gelar.html
Komentar