Realita Lampung – Bermula dari niat bertamu kerumah rekannya seorang pemuda asal Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan, Iptu Aspul Niswan menuturkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban pergi menjalankan ibadah sholat Jum’at.
Pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan jajarannya itu, lanjut Kapolsek diketahui bernama Jaka warga Desa Karang Pucung, Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Ketika diamankan pelaku tidak berkutik saat diringkus tim reskrim Polsek Merbau Mataram dikawasan perkebun dekat rumah pelaku.
Disampaikan, Iptu Aspul Niswan berdasarkan pengakuan pelaku dia melancarkan aksi pencuriannya beralasan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya, pada saat kejadian korban tengah menunaikan sholat Jum’at kemarin.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor, laptop serta ponsel korbannya saat ditinggal sholat jum’at,” kata Iptu Aspul Niswan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah diamankan dibalik jeruji besi sel Mapolsek Merbau Mataram dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Lanjut Kapolsek, pelaku melancarakan aksi pencuriannya bermodus berkunjung kerumah korban yang merupakan rekannya sendiri tersebut. Pada saat itu korban tengah menjalankan ibadah sholat jum’at, lalu pelaku mengambil satu unit laptop serta satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor jenis honda revo milik korban.
“Pelaku tak berkutik saat anggota meringkusnya usai menjual barang hasil curiannya,” jelasnya. (RM/Red/*)
Komentar