oleh

Faizal Risa – Safrul Alamsyah Resmi Gantikan Yusron Amirullah – Sudibyo

Realita Lampung Timur – Sah, Faizal Risa dan Safrul Alamsyah sudah diliantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo.

Dalam rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah, janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur iti berlangsung, Jumat 27 November 2020 lalu.

Sebagaimana dikatakan, Ali Johan Arif Ketua DPRD Lampung Timur, keduanya akan melanjutkan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024.

“Untuk pelantikannya sudah dilakukan jumat kemarin, di ruang sidang DPRD, Faizal Risa mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah,” ujar Ali Johan Arif.

Dijelaskannya, pelantikan keduanya sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lamtim yang masing-masing masa keanggotaan 2019-2024.

Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim, ujarnya.

Masih dikatakan, kemudian secara khusus saya berharap kepada saudara Faizal Risa dan Safrul Alamsyah dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi.

Sebgai kader partai politik , tentu saudara sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitu pun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat.

Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD harus dipahami bahwa anggota DPRD harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda.

Dalam hal ini, keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendi-sendiri.

Kemudian yang ke dua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melaikan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberu ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat, paparnya. (Harun Al-Rasyid/*)

Komentar

Realita Lampung